Kamis, 03 Mei 2012

Pasal - Pasal yang Terkait Hukum Perburuhan


 UU 23/1953, KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN


Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanya jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya; bahwa berhubung dengan ini dianggap perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang diperlukan Pemerintah.
Mengingat: Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN:


Dengan mencabut "Regeling meldingsplict bedrijven" (Staatsblad 1949 Nr 445),
menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN.
Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.Majikan, ialah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh dengan memberi upah untuk menjalankan suatu perusahaan; jika orang atau badan hukum tersebut berkedudukan di luar negeri, maka wakilnya di Indonesia dianggap majikan.
b.Pengurus, ialah orang yang dibebani pimpinan dengan langsung seluruh perusahaan atau suatu bagian yang berdiri sendiri.
c.Membangun perusahaan: (menyuruh) mulai menjalankan atau sesudahnya penghentian mulai lagi menjalankan perusahaan.
d.Menghentikan perusahaan: selama sesuatu waktu yang agak lama dan bukan karena kahar menghentikan perusahaan.
Pasal 2

(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban untuk melaporkan perusahaan, majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan *513 perusahaan. (2)Jika suatu perusahaan terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang ini berlaku terhadap masing-masing bagian itu.
Pasal 3

(1)Laporan termaksud, pada Pasal 2 harus dikirimkan kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan, di mana perusahaan atau bagian termaksud pada Pasal 2 ayat 2 di atas terletak, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sesudahnya didirikan (kembali), dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan. (2)Bagi suatu perusahaan yang telah didirikan waktu undang-undang ini mulai berlaku, maka waktu 30 hari itu sekedar mengenai pendiriannya dihitung mulai hari berlakunya undang-undang ini. Pasal 4

(1)Dengan suatu Peraturan Pemerintah ditetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan menurut keadaan yang sebenarnya, oleh majikan atau pengurus sebagai dimaksudkan dalam Pasal 2 tersebut di atas. (2)Keterangan-keterangan itu dimuat dalam sebuah daftar yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan.
Pasal 5

Laporan termaksud pada Pasal 2 tidak perlu diberikan oleh perusahaan-perusahaan:
a.di mana dipekerjakan hanya anggota-anggota keluarga majikan;
b.yang dikecualikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan berhubung dengan sifat atau kecilnya perusahaan itu.
Pasal 6

(1)Majikan atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban termaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2)Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 7

(1)Jikalau majikan suatu badan-hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum itu. (2)Jikalau pengurus badan-hukum tersebut pada ayat 1 suatu badan-hukum lain, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum lain itu.
Pasal 8

Selain dari pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan yang dimaksud dalam Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, diwajibkan juga mengusut pelanggaran termaksud pada Pasal Pasal 9

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan".
Pasal 10

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI PERBURUHAN,
ttd
S.M. ABIDIN
Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO


MEMORI PENJELASAN TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Guna melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, maka perlu sekali diketahui adanya dan jumlah perusahaan diseluruh Indonesia dan tersebarnya perusahaan-perusahaan itu disegala daerah, pun pula susunan buruh diperusahaan, pembagian pekerjaan dalam beberapa tingkat serta jumlah buruh dimasing-masing tingkat. Maka untuk memenuhi keperluan-keperluan ini, Pemerintah menetapkan suatu Undang-undang yang mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan Pemerintah. Undang-undang Pengawasan Perburuhan 1948 (Undang-undang No. 3 tahun 1951) menetapkan bahwa pegawai-pegawai yang ditunjuk dipasal 2 ayat 1 berkewajiban menjalankan pengawasan perburuhan dan berhak meminta dari majikan atau pengurus perusahaan keterangan-keterangan yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya. Pengawasan demikian oleh pihak Pemerintah tidak dapat effectief dilakukan, jika majikan tak dibebankan kewajiban memberi laporan tentang adanya perusahaannya. Disamping keterangan ini diperlukan juga keterangan mengenai beberapa *515 hal, hingga pegawai-pegawai yang bersangkutan mempunyai suatu pendapat yang globaal mengenai perusahaan itu.
Pasal 1
Yang dibebankan memberikan laporan ialah majikan atau jika pengurus ditetapkan pengurus sesuatu perusahaan atau bagian perusahaan, dimana dilakukan pekerjaan dengan menerima upah. Yang dimaksudkan dengan perusahaan disini ialah "organisasi dari alat-alat produksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat", sesuai dengan definisi didalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1950 pasal 1.
Pasal 2
(1)Di sini dijelaskan, bahwa majikan atau pengurus sesudahnya memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan diundang-undang ini, janganlah menganggap dirinya dibebaskan dari kewajiban melaporkan sesuatu mengenai perusahaannya kepada instansi-instansi Pemerintah lainnya. Yang dimaksudkan dengan "pengurus ditetapkan" ialah pegawai perusahaan yang dengan tegas oleh majikannya diserahi pimpinan langsung suatu perusahaan atau bagian perusahaan. (2)Perusahaan yang terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, baik bagian-bagian ini tersebar di beberapa daerah atau bagian-bagian ini terletak bersama-sama di satu complex, maka bagi tiap-tiap bagian tadi harus diberi laporan terpisah.
Pasal 3
Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, majikan/pengurus harus dalam waktu 30 hari sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini memberi laporan mengenai pendirian perusahaan itu. Bagi perusahaan yang didirikan sesudah tanggal ini tadi, majikan/pengurus harus melakukan kewajiban melaporkan itu dalam waktu 30 hari sesudah pembangunan. Kewajiban melaporkan diharuskan juga pada setiap dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan perusahaan/bagian perusahaan.
Pasal 4
(1)Mengingat lapangan pekerjaan pengawasan perburuhan, maka sepantasnyalah Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan yang menetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan oleh majikan/pengurus. Sudah tentu jumlah dan jenis keterangan ini tidak melebihi maksudnya, ialah memberikan pendapat yang globaal mengenai perusahaan. (2)Daftar yang dimaksudkan dipergunakan untuk melaporkan pendirian dan harus memberikan keterangan sebenarnya pada waktu dibuatnya.
Pasal 5
Maksud pasal ini ialah mengecualikan;

a.perusahaan keluarga, karena pada umumnya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah;
b.perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.
Pasal 6 Pasal ini memberikan aturan hukuman.
Pasal 7
Pasal ini memberikan aturan tuntutan dan hukuman, jika majikan suatu badan hukum.
Pasal 8
Di sini disebut pegawai-pegawai yang khusus diwajibkan mengusut pelanggaran mengenai Undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar