Senin, 26 Maret 2012

Kondisi pembuat processor dan persaingan antar merk

Kondisi pembuat processor dan persaingan antar merk

Processor merupakan bagian sangat penting dari sebuah komputer, yang berfungsi sebagai otak dari komputer. Tanpa processor komputer hanyalah sebuah mesin yang tak bisa apa-apa. Pekembangan processor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang begitu cepat bahka para pioner seperti Intel dan AMD selalu bersaing. Banyak sejarah-sejarah yang dialami processor-processor Intel sebelum Processor tersebut menjadi sehebat sekarang yang processornya sekarang dijuluki Otak Komputer tercepat di dunia yaitu Core i7 dan Corei& Extreem yang tercepatnya.
Berikut ini adalah pekembangan processor-processor dari tahun ketahun.
- Pada tahun 1971 prosesor Intel mengeluarkan processor seri MCS4 yang merupakan cikal bakal dari prosesor i4040. Processor 4 bit ini yang direncanakan untuk menjadi otak calculator, pada tahun yang sama (1971), intel membuat revisi ke i440. Awalnya dipesan oleh sebuah perusahaan Jepang untuk pembuatan kalkulator , ternyata prosesor ini jauh lebih hebat dari yang diharapkan sehingga Intel membeli hak guna dari perusahaan Jepang tersebut untuk perkembangan dan penelitian lebih lanjut. Di sinilah cikal bakal untuk perkembangan ke arah prosesor komputer.
- Pada tahun 1972 muncul processor 8 bit pertama i8008, tapi agak kurang disukai karena multivoltage, lalu baru muncul processor i8080, disini ada perubahan yaitu jadi triple voltage, pake teknologi NMOS (tidak PMOS lagi), dan mengenalkan pertama kali sistem clock generator (pake chip tambahan), dikemas dalam bentuk DIP Array 40 pins. Kemudian muncul juga processor 2: MC6800 dari Motorola -1974, Z80 dari Zilog -1976 (merupakan dua rival berat), dan prosessor-prosessor lain seri 6500 buatan MOST, Rockwell, Hyundai, WDC, NCR, dst. Z80 full compatible dengan i8008 hanya sampai level bahasa mesin. Level bahasa rakitannya berbeda (tidak kompatibel level software). Prosesor i8080 adalah prosesor dengan register internal 8-bit, bus eksternal 8-bit, dan memori addressing 20-bit (dapat mengakses 1 MB memori total), dan modus operasi REAL.
- Pada tahun 1977 muncul prosessor tipe 8085, clock generatornya onprocessor, cikal bakalnya penggunaan single voltage +5V (implementasi sampai dengan 486DX2, pada DX4 mulai +3.3V, dst).
- Pada tahun 1978 muncul prosessor i8086, prosesor ini memiliki register 16-bit, bus data eksternal 16-bit, dan memori addressing 20-bit. Prosessor ini juga dilengkapi dengan teknologi HMOS, komponen pendukung bus 16 bit sangat langka , sehingga harganya menjadi sangat mahal.
Pada tahun 1985, Intel meluncurkan desain prosesor yang sama sekali baru: i80386. Sebuah prosesor 32-bit , dalam arti memiliki register 32-bit, bus data eksternal 32-bit, dan mempertahankan kompatibilitas dengan prosesor generasi sebelumnya, dengan tambahan diperkenalkannya mode PROTECTED 32-BIT untuk memori addressing 32-bit, mampu mengakses maksimum 4 GB, dan tidak lupa tambahan beberapa instruksi baru. Chip ini mulai dikemas dalam bentuk PGA (pin Grid Array). Prosesor Intel sampai titik ini belum menggunakan unit FPU secara internal . Untuk dukungan FPU, Intel meluncurkan seri 80×87. Sejak 386 ini mulai muncul processor cloner : AMD, Cyrix, NGen, TI, IIT, IBM (Blue Lightning) dst, macam-macamnya :

1) i80386 DX (full 32 bit)
2) i80386 SX (murah karena 16bit external)
3) i80486 DX (int 487)
4) i80486 SX (487 disabled)
5) Cx486 DLC (menggunakan MB 386DX, juga yang lain)
6) Cx486 SLC (menggunakan MB 386SX)
7) i80486DX2
8) i80486DX2 ODP
9) Cx486DLC2 (arsitektur MB 386)
10) Cx486SLC2 (arsitektur MB 386)
11) i80486DX4
12) i80486DX4 ODP
13) i80486SX2
14) 14.Pentium
15) Pentium ODP



Perbedaan prosesor dual core dan single core
Sebuah prosesor dual core adalah CPU yang seolah dua core yang terpisah pada processor yang sama, masing-masing dengan cache sendiri. Itu setara menggunakan dua mikroprosesor dalam satu processor. Dalam prosesor single core atau tradisional CPU eksekusi instruksi string harus dengan memesan, jalankan, lalu simpan dalam cache secara selektif dan pencarian cepat. Ketika data yang diperlukan di luar cache, maka akan diambil melalui sistem bus dari random access memory (RAM) atau dari perangkat penyimpanan.
Proses mengakses seperti diatas akan memperlambat kinerja kecepatan maksimum bus, RAM atau perangkat penyimpanan, sebagaimana diketahui bahwa perangkat yang disebutkan tadi jauh lebih lambat dari kecepatan CPU. Situasi ini diperparah ketika multi-tasking atau multi-permintaan. Dalam hal ini prosesor harus beralih antara dua atau lebih set data stream dan program. Sumber daya CPU habis dan kinerja tidak maksimal.
Dalam sebuah prosesor dual core masing-masing inti menangani string data masuk secara bersamaan untuk meningkatkan efisiensi. Seperti halnya dua kepala lebih baik dari satu. Sekarang ketika salah satu mengeksekusi, yang lain dapat mengakses sistem bus atau mengeksekusi kode sendiri. Menambahkan skenario ini sangat menguntungkan, baik AMD dan Intel sebagaimana terlihat pada dual-core adalah 64-bit.
Untuk menggunakan prosesor dual core, sistem operasi harus dapat mengenali multi-threading dan perangkat lunak harus memiliki simultaneous multi-threading technology (SMT) yang ditulis dalam kodenya. SMT memungkinkan paralel multi-threading dimana core melayani instruksi multi-threaded secara paralel. Tanpa SMT software hanya akan mengenali satu inti. Adobe ® Photoshop ® merupakan contoh perangkat lunak yang menanggapi SMT dengan sangat baik. TPS juga digunakan dengan sistem multi-prosesor seperti umumnya diterapkan pada server.
Apa itu Multi-prosesor..?
Sebuah prosesor dual core berbeda dari sistem multi-prosesor. Untuk multi-processor ada dua CPU yang terpisah dengan sumber daya mereka sendiri. Pada dual core, sumber dayanya secara bersama dan core berada pada chip yang sama. Sebuah sistem multi-prosesor lebih cepat daripada sistem dengan prosesor dual core, sedangkan sistem dual core lebih cepat dari sistem single-core.
Nilai menarik dari prosesor dual core adalah bahwa mereka tidak membutuhkan motherboard baru, namun dapat digunakan dalam papan yang ada tetapi bahwa harus berada pada fitur soket yang benar. Untuk rata-rata pengguna, perbedaan performa yang paling nyata dalam multi-tasking sampai perangkat lunak tampak nyata pada SMT. Server menjalankan beberapa prosesor dual core akan terlihat peningkatan kinerjanya.
Prosesor multi-core adalah tujuan dan sebagai penyusutan teknologi. Pada musim gugur 2004 Bill Siu dari Intel memprediksikan bahwa motherboard akan mengakomodasi sampai CPU 4-core tetapi akhirnya memaksa memasukkan controller memori baru yang akan diperlukan untuk menangani 4 core atau lebih.
Mengenal Intel dan kelebihannya..
Saat ini hampir semua notebook terbaru yang memakai prosesor Intel sudah mulai memakai keluarga Intel Core i. Ada yang dinamakan Core i3, Core i5, dan Core i7. Ketiganya adalah pengganti resmi dari jajaran prosesor Intel Core2 (Core2 solo, Core2 Duo, Core2 Quad).

Mitos Seputar Prosesor AMD

Memakai notebook dengan prosesor AMD? Masih banyak pengguna PC yang ragu memakai prosesor yang satu ini. Ada beberapa “mitos” yang membuat prosesor AMD dianggap kurang baik. Akan tetapi, apakah “mitos” tersebut benar adanya? Mari kita bahas satu-persatu.
Panas
Ya, ini hal pertama yang akan dibicarakan banyak orang. Prosesor AMD itu panas. Asumsi ini berasal dari masa lalu. Dahulu, di masa awal maraknya prosesor AMD diperkenalkan ke pasaran, memang prosesor ini cenderung panas. Sebenarnya, panas ini diakibatkan proses produksi yang kalah kecil dengan pesaingnya. Selain itu, teknologi pendinginan di masa itu masih tergolong kurang baik.
Seiring waktu, AMD berhasil memperbaiki kondisi ini. Bahkan, prosesor Athlon64 (64-bit) versi awal adalah prosesor yang sudah sangat dingin. Kemajuan proses manufaktur yang disertai dengan teknologi cool and quiet di kisaran 2003 akhir, membuat AMD menjadi salah satu prosesor yang paling dingin. Sayangnya, kondisi ini tidak disadari oleh banyak orang.
Saat ini, AMD mampu menawarkan prosesor yang sama dinginnya dengan pesaingnya. Acer Aspire 4552 yang menggunakan prosesor AMD bisa bekerja (full) dengan suhu kisaran 40-55 C. Dalam kondisi ini, tidak ada rasa panas yang mengganggu di permukaan keyboard maupun di bagian bawah. Mengapa demikian? Karena metode pendinginan dan teknologi yang digunakan AMD sudah mampu mengatasi suhu yang berlebihan. Jadi, mitos soal suhu tinggi pada prosesor AMD ini secara resmi kami nyatakan tidak benar.
Lamban
Sebagai “pemain baru” di dunia CPU (jika dibandingkan dengan para pesaingnya), wajar jika di masa awal hadirnya prosesor AMD belum mampu bersaing dalam hal performa. Akan tetapi, ini terjadi di tahun 90-an. Saat AMD berhasil menghadirkan seri prosesor Athlon, keadaan menjadi berubah. Prosesor Athlon pertama yang diluncurkan AMD di tahun 1999 ini berhasil menggemparkan dunia karena arsitektur yang canggih dan kecepatannya serta kestabilannya.
Saat ini, prosesor AMD bahkan sudah digunakan di dalam server-server besar untuk kalangan korporat. Hal yang tidak aneh, mengingat arsitektur AMD Athlon pertama memang berasal dari perusahaan yang memroduksi server kelas enterprise. Teknologi seperti SSE dan MMX pun berhasil diperoleh AMD dan digunakan pada prosesor terkininya. Selain itu, fitur modern seperti pengendali memori terintegrasi pun sudah dimilikinya. Melihat kenyataan-kenyataan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa mitos “prosesor AMD lamban” juga tidak benar.
Tidak Kompatibel
Prosesor AMD yang digunakan pada PC (desktop dan notebook) mengacu pada sebuah standar yang sama dengan prosesor PC lainnya, yaitu x86. Jadi, masalah kompatibilitas seharusnya tidak muncul sama sekali. Dan pada kenyataannya, memang tidak ada. Anda bisa menggunakan beragam aplikasi yang umum dipakai, pada sistem yang menggunakan prosesor AMD.
Berhubung AMD sekarang memegang market share prosesor (dunia) di kisaran 20%, tentunya tidak ada perusahaan software yang akan membuat software-nya tidak kompatibel dengan AMD, bukan? Selain itu, melihat banyak perusahaan yang mengandalkan AMD sebagai “motor” server korporatnya, ini berarti AMD dianggap sudah siap untuk beradaptasi terhadap beragam kondisi. Pada akhirnya, Anda bisa menalar sendiri apakah mitos ini benar atau tidak, bukan?
Image yang Tepat: Kencang dan Terjangkau
Sejak lama, AMD berusaha menawarkan prosesor alternatif yang memiliki performa tinggi namun harga lebih terjangkau. Semua ini berhasil dicapainya sejak hadirnya Athlon. 11 tahun setelah Athlon pertama hadir di pasaran, AMD tetap konsisten dengan ide ini. Bahkan, untuk desktop PC ekonomis, AMD sebenarnya beberapa tahun terakhir ini sudah menjadi pilihan yang amat digemari. Teknologi tinggi dan harga total sistem yang terjangkau menjadi daya tarik utamanya.

sumber : http://ballo.wordpress.com/2010/12/24/perkembangan-processor/
http://www.acerid.com/2010/11/mitos-seputar-prosesor-amd/

Minggu, 18 Maret 2012

hukum perburuhan

Hubungan kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang timbul karena adanya suatu perjanjian kerja sebenarnya secara teoritis merupakan hak pengusaha dan hak pekerja untuk memulai maupun mengakhirinya. Akan tetapi bagi pekerja hubungan hukum yang terjadi dengan pengusaha selalu berada dalam hubungan subordinatif atau hubungan di mana kedudukan pekerja lebih rendah dari pengusaha atau majikan. Bagi pekerja outsourcing hal tersebut menjadi semakin parah karena pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

Dalam beberapa tahun setelah terbitnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengalami berbagai kelemahan; terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah maupun sebagai ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Namun demikian, pada dasarnya praktek outsourcing tidak dapat dihindari oleh pengusaha apalagi oleh pekerja. Hal tersebut dikarenakan pengusaha dengan berlakunya Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mendapat legalisasi memberlakukan praktek outsourcing tanpa mengindahkan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.

Persoalan hukum dalam pelaksanaan outsourcing antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak. Pada praktek outsourcing, terdapat tiga pihak yang berhubungan hukum yaitu perusahaan pemberi kerja, perusahaan penerima kerja dan pekerja outsourcing itu sendiri. Kepentingan ketiga pihak dalam outsourcing tersebut berbeda-beda. Pemberi kerja mengharapkan kualitas barang atau jasa yang tinggi dengan harga yang serendah-rendahnya. Sedangkan penerima pekerjaan mengharapkan kualitas barang atau jasa yang terendah dengan harga yang tertinggi. Pada sisi lain, pengusaha mengharapkan pekerja agar melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan produksi yang maksimal, sebaliknya pekerja mengharapkan kerja yang ringan dengan penghasilan atau upah yang tinggi.

Pemahaman mengenai pekerja outsourcing sebenarnya mulai terbit sejak diaturnya masalah outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun di dalam undang-undang tersebut tidak pernah disebutkan mengenai istilah outsourcing. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Ketentuan tersebut merupakan pilihan bebas sehingga sebenarnya penggunaan pekerja outsourcing tergantung kepada pengusaha. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat diserahkan untuk dikerjakan oleh perusahaan lainnya, melainkan harus memenuhi syarat-syarat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi adalah perusahaan pemborong harus berbadan hukum serta perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan tersebut harus sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan syarat-syarat outsourcing sangat sulit dilakukan, oleh karena itu banyak pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi. Pelanggaran yang banyak terjadi adalah rendahnya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja terhadap pekerja. Perlindungan dan syarat-syarat kerja yang diberikan pengusaha kepada pekerja umumnya di bawah standar yang berlaku di mana pekerja dipekerjakan. Meskipun realisasi hubungan kerja dibuat secara tertulis antara perusahaan outsourcing dengan pekerja akan tetapi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja mendapatkan keuntungan melalui pemotongan sebagian hak yang diterima pekerja pada perusahaan di mana pekerja ditempatkan.

Adanya pro kontra terhadap pengaturan outsourcing di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyurutkan pembentuk undang-undang untuk mengatur mengenai masalah outsourcing. Hal tersebut dikarenakan sebelum berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih banyak terjadi penyelewengan hukum dalam mengatur hubungan kerja dan syarat kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja. Berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berupaya melindungi pekerja dari ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing tetap tidak menghentikan masalah pekerja outsourcing, bahkan di satu sisi semakin menjadi pilihan pengusaha untuk mengatur hubungan kerja dengan pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya, waktu dan tenaga bagi pengusaha.

Kritik tajam terhadap pemberlakuan outsourcing dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tercermin dari pasal-pasal yang mengaturnya. Pada Pasal 64 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan perjanjian penyedia jasa buruh. Selain itu diatur bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus memenuhi syarat bahwa pekerjaan itu harus dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Ketentuan dalam pasal ini telah menimbulkan kritik karena bagaimana mungkin perusahaan yang telah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada orang lain masih memiliki kewenangan untuk memberikan perintah langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diborongkan kepada perusahaan lain. Dalam hal ini terhadap inkonsistensi antara Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) sub b Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Sebab hal tersebut akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum bahwa perusahaan yang memborongkan pekerjaan dengan pekerja pelaksana pekerjaan terhadap hubungan kerja. Sebaliknya antara pekerja dengan perusahaan yang memborongkan pekerjaan tidak terdapat hubungan kerja.

Mengenai perjanjian penyedia jasa buruh pada Pasal 66 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja dari perusahaan penyedia jasa tidak boleh digunakan oleh perusahaan pengguna untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kalimat pertama pasal tersebut memberikan pemahaman seakan-akan antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi kerja terjadi perjanjian sewa menyewa buruh. Hal tersebut yang menyebabkan kemudian memicu pertentangan oleh elemen masyarakat sebagai salah satu bentuk praktek perbudakan modern.

Meskipun dianggap sebagai timbulnya praktek perbudakan modern di Indonesia, hampir disemua sektor pekerjaan melibatkan pekerja outsourcing. Banyak perkara juga diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial mengenai tuntutan pekerja outsourcing yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak untuk mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pengguna atau bahkan agar dapat dipekerjakan pada perusahaan pengguna sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Pekerja Kontrak dan Rendahnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing

Masalah-masalah mengenai pelaksanaan outsourcing sebenarnya dalam penerapannya banyak terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan bidang hukum ketenagakerjaan. Bidang hukum ketenagakerjaan berlaku untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja pada saat mereka sepakat untuk melakukan suatu pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan fungsi Hukum Perdata terutama menata hubungan antara perusahaan dengan perusahaan dalam perjanjian kerja sama. Oleh karena perjanjian kerja yang bersifat waktu tertentu (PKWT) antara pemberi kerja dengan penerima kerja pada umumnya dibatasi masa berlakunya, maka tidak ada kepastian kesinambungan dalam pekerjaan sehingga pekerja merasa terancam. Persoalan yang muncul adalah bahwa setelah pekerjaan yang diperjanjikan selesai, maka otomatis para pekerja akan berhenti bekerja. Oleh karena itu untuk menghindar dari kewajiban membayar gaji kepada pekerja dalam hal tidak ada pekerjaan bagi pekerja, pengusaha mensyaratkan kontrak kerja. Pada pelaksanaannya kontrak kerja dapat berlangsung secara bertahun-tahun dan walaupun hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, pengusaha menempuh jalan pekerja yang selesai masa kontraknya diistirahatkan dulu selama beberapa bulan, kemudian masuk kembali ke perusahaan yang sama dengan status sebagai pekerja baru dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pekerja dalam hal ini tidak dapat menentukan penawaran dan mengajukan persyaratan kepada pengusaha oleh karena sempitnya lapangan kerja yang tersedia. Pengusaha dengan mudah dapat menolak pekerja outsourcing yang menuntut haknya terlalu banyak oleh karena masih banyak pelamar lain yang bersedia bekerja dengan syarat-syarat yang memberatkan pekerja yang ditetapkan oleh pengusaha.

Rendahnya Hak-hak Pekerja Outsourcing

Pada kegiatan outsourcing, perjanjian kerja sama bukan ditandatangani oleh pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, akan tetapi antara perusahaan pengguna dengan perusahaan pemberi kerja, maka negosiasi mengenai upah dan hak-hak pekerja outsourcing lainnya hanya diperjanjikan di antara kedua perusahaan tersebut tanpa diketahui oleh pekerja. Oleh karena bisnis perusahaan penerima pekerjaan adalah dengan mempekerjakan pekerja untuk kepentingan perusahaan lain, maka dari jasa tersebut perusahaan pemberi kerja memperoleh keuntungan. Keuntungan perusahaan penyedia jasa tersebut diperoleh dari selisih antara upah yang diberikan perusahaan pengguna dengan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja outsourcing. Oleh karenanya upah yang diterima oleh pekerja outsourcing biasanya sangat kecil dan paling tinggi hanya untuk memenuhi ketentuan upah minimum. Berdasarkan hal tersebut pula, maka banyak perusahaan penyedia jasa yang semakin kaya raya dan para pekerja tetap hidup dengan upah di bawah standar atau maksimal dengan upah sesuai dengan ketentuan mengenai upah minimum. Beberapa kasus menggambarkan hal tersebut seperti kasus petugas kebersihan atau cleaning service dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menerima upah antara Rp 460.000,- sampai Rp 700.000,- perbulan yang jauh lebih rendah dari upah minimum provinsi DKI tahun 2006 yang mencapai Rp 819.000,- perbulan untuk pekerja lajang. Para pekerja outsourcing dalam hal upah ini tidak dapat berbuat banyak untuk menuntut pengusaha. Sebab pada satu sisi upah yang diberikan telah memenuhi ketentuan mengenai upah minimum, akan tetapi di sisi lain pengusaha tidak akan menerima tuntutan pekerja outsourcing untuk disamakan kedudukannya dalam menerima upah dengan pekerja yang lain, karena status dan kedudukannya hanya tergantung kepada perusahaan pemberi kerja.

Selasa, 11 Oktober 2011

jaringan sosial di internet

JARINGAN SOSIAL DI INTERNET

Sebuah jasa jaringan sosial di Internet akan memfokuskan dari untuk membangun komunitas (manusia) secara online untuk berbagai kesukaan, hobby, dan aktifitas. Kebanyakan jasa jaringan sosial berbasis Web dan memberikan berbagai cara untuk pengguna berinteraksi,

Jaringan sosial telah membuat cara baru yang sangat dahsyat untuk berkomunikasi dan berbagi informasi. Situs jaringan sosial digunakan oleh jutaan manusia, dan sekarang tampaknya jaringan sosial akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari banyak orang. Tipe utama jasa jaringan sosial biasanya berupa daftar / direktori yang berbasis pada kategori, misalnya, alumni sebuah sekolah, atau teman sekelas, sebagai cara untuk tetap berhubungan antar teman, atau sebuah sistem rekomendasi yang dihubungkan berdasarkan kepercayaan (trust). Metoda yang populer menggabungkan ke dua tipe jaringan ini. Jaringan sosial yang banyak digunakan di Amerika Serikat adalah MySpace dan Facebook. Di Eropa lebih banyak digunakan MySpace, Facebook dan Hi5. Sementara di Amerika Selatan dan Amerika Tengah lebih banyak menggunakan Orkut dan Hi4. Di Asia dan Pasifik lebih banyak menggunakan Friendster
.

KESIMPULAN

Google+ jelas merupakan suatu upaya "berkualitas" yang Google lakukan untuk masuk ke bidang jejaring sosial, tetapi hanya waktu yang akan mengatakan apakah ia dapat menggulingkan Facebook dari posisinya sebagai situs jejaring sosial terpopuler saat ini. Meskipun ia memiliki kesempatan yang baik dan tidak memiliki semua fitur seperti yang Facebook miliki, namun dengan antarmuka yang bersih, privasi yang sederhana, dan metode interaksi yang menyenangkan, kami sangat menyarankan Anda untuk memeriksa sendiri hal-hal seperti yang telah kami jelaskan di atas. Jika Anda belum memiliki akses ke Google+ sampai saat ini, pasti teman – teman sudah tau google.